Pekanbaru (Antara Bali) - Pengamat politik Eep Saefullah Fatah menyatakan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan kepala daerah ke-311 yang bermasalah secara hukum pada era pemilihan umum kepala daerah secara langsung.
"Ternyata yang dihasilkan pilkada bukan lebih baik dari sebelumnya. Malah sekarang Ratu Atut adalah yang ke-311 sebagai kepala daerah bermasalah secara hukum," ujarnya di Pekanbaru.
ep yang juga Direktur Utama Polmark Indonesia menjadi pembicara "Economic Outlook" 2014 dari sisi ekonomi politik yang diselenggarakan BNI Wilayah Padang di Pekanbaru, Rabu (18/12) malam.
Menurut dia, sebelumnya ada ekspektasi yang sangat tinggi dari masyarakat baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi bahwa pilkada langsung yang dimulai tahun 2004 akan melahirkan kepala daerah yang baik.
Masyarakat di Indonesia sudah terbiasa dengan pemilu langsung mulai dari pemilu presiden, pemilu legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kot serta pilkada yang semuanya berjumlah 533 kali yang diselengarakan dalam lima tahun sekali. (M038)
Ratu Atut Kepala Daerah Bermasalah Ke-311
Kamis, 19 Desember 2013 16:55 WIB