Jakarta (Antara Bali) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlihat meneteskan air mata saat berada di mobil tahanan sebelum dibawa ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat.
"Tersangka dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Ratu Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Ia keluar dari gedung KPK pukul 16.45 WIB dengan wajah sembab. Berdasarkan informasi dari pegawai KPK yang enggan disebut namanya, Ratu Atut terus menangis saat akan ditahan.
Menantu Ratu Atut, Ade Rossi Chairunnisa, juga terlihat berurai air mata saat melepas mertuanya naik ke mobil tahanan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang yang mengenakan jilbab hitam, baju putih, dan kacamata itu tergesa-gesa berjalan ke arah pintu keluar gedung KPK melalui sisi samping karena suasana sudah cukup ricuh.
Puluhan wartawan berdesak-desakan mendekati politikus Partai Golkar itu. Namun Ratu Atut tetap bungkam. Wajahnya terlihat pucat. Sementara ratusan pendukung Ratu Atut yang menantinya di Jalan Rasuna Said, tepatnya di depan Gedung KPK tidak bersuara. Saat mobil tahanan membawa Ratu Atut, para wartawan bersorak.
Sementara itu, kuasa hukum Ratu Atut menilai bahwa kliennya sudah ditarget untuk ditahan, padahal pemeriksaan baru tahap pemeriksaan kesehatan, belum masuk substansi.
"Ada lompatan prosedural yang menurut kami agak kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami harus menjalani penahanan," kata Firman.
"Bu Atut adalah wanita Banten yang tegar. Dia berusaha menghadapi persoalan ini sebagai Srikandi yang selama ini menjadi simbol keluarga," ujarnya.
KPK meningkatkan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Banten telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ia diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MKAkil Mochtar.
Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Kasus itu mencuat setelah KPK berhasil menangkap advokat Susi Tur Andayani yang menjadi perantara antara Wawan dengan mantan Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp1 miliar pada 2 Oktober 2013. (M038)