Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendeteksi sejumlah lokasi gangguan sinyal telekomunikasi seluler akibat penggunaan alat penguat sinyal (repeater) ilegal.
"Hingga Oktober 2013, ribuan sel jaringan seluler di Jakarta terganggu oleh 'repeater' yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Medan, Makassar, Denpasar, dan Batam," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kemkominfo mencatat sinyal telekomunikasi yang mengalami gangguan di daerah-daerah itu yaitu sinyal dari operator PT Telkomsel, PT Telkom, PT Indosat, PT XL-Axiata, dan PT Smart Telecom.
Sementara, frekuensi yang terganggu keberadaan "repeater" ilegal di Jakarta umumnya frekuensi GSM 900 MHz (IMT 2000).
Gatot mengatakan gangguan sinyal telekomunikasi terjadi karena "repeater" berkemampuan menguatkan sinyal operator lain sehingga sinyal jaringan menjadi jenuh.
"Pemasangan 'repeater' tanpa koordinasi dengan operator akan mengganggu sinyal dari menara BTS operator lain di sekitarnya," kata Gatot.
Penyebab lain yaitu kualitas "repeater" operator yang telah menurun sehingga menganggu sinyal operator lain.
Gatot menegaskan peredaran "repeater" secara bebas tanpa sertifikat dilarang dan menjadi tindakan melawan hukum.
Kemkominfo, lanjut Gatot, berencana menertibkan kembali penggunaan perangkat penguat sinyal dan memerintahkan operator-operator telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan mereka. (*/ADT)