Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali mengizinkan penggunaan petasan dan kembang api hanya untuk perayaan malam Tahun Baru 2014.
"Di luar waktu yang sudah ditentukan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu seusai meresmikan gedung Polsek Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam Tahun Baru itu diizinkan dengan catatan tidak melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru, pihaknya mengerahkan sekitar 15 ribu pesonel. "Bali merupakan tujuan wisata dunia dan tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan bertaraf internasional sehingga kita harus menjaga bersama-sama," kata mantan Kapolda Bengkulu itu.
Oleh itu, dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru, pihaknya merangkul personel TNI dan petugas keamanan desa adat di Bali atau "pecalang" serta personel Satuan Polisi Pamong Praja.
"Pengamanan akan kami lakukan secara berlapis. Jadi, tidak seperti yang kami lakukan selama ini," kata jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan. (M038)
Petasan Diizinkan pada Malam Tahun Baru
Rabu, 18 Desember 2013 15:36 WIB