Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 di Pulau Dewata agar mematuhi jadwal pelaporan penerimaan dana kampanye periode pertama pada 27 Desember 2013.
"Sejauh ini parpol sudah baik koordinasinya dengan KPU Bali dalam tahapan pemilu yang sudah berjalan, kami harap waktu yang masih tersedia untuk melaporkan penerimaan dana kampanye sehingga tidak ada keterlambatan," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.
Untuk membantu parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah membuat laporan penerimaan dana kampanye, KPU Provinsi Bali dan kabupaten/kota juga sudah menyiapkan petugas khusus.
Sementara itu anggota KPU Bali Putu Ayu Winariati mengatakan, laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama yang wajib diserahkan parpol dan calon anggota DPD itu yakni segala jenis penerimaan yang diperoleh sejak tiga hari setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu hingga 27 Desember 2013.
"Parpol wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye sebanyak dua kali, yakni periode pertama 27 Desember mendatang dan periode kedua pada 2 Maret 2014," ujarnya.
Ia menambahkan, sumbangan yang boleh diterima parpol dari perseorangan atau individu selama masa kampanye maksimal Rp1 miliar, sedangkan dari kelompok ataupun badan usaha maksimal Rp7,5 miliar. (LHS)