Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembobolan kartu debit senilai Rp4 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana menjerat terdakwa Maikel David Setiawan dengan Pasal 460 Ayat 2 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja menarik keuntungan dari sesuatu benda dan diperoleh dengan tindakan kejahatan," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa membobol debit ATM bersama dua orang temannya, yakni Riky dan Rudi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Terdakwa menguras isi debit bersama dua orang temannya yang masih diburu dan menguras isi ATM yang berisi uang puluhan juta untuk bersenang-senang di tempat karaoke. (M038)
Pelaku Pembobolan Kartu Debit Disidangkan
Kamis, 28 November 2013 20:35 WIB