Denpasar (Antara Bali) - Sebagian nasabah PT Futura Multi Sejahtera (FMS) di Denpasar yang berjumlah sekitar 25 orang akhirnya menerima pengembalian seluruh dana jaminan berupa bilyet giro yang bisa dicairkan 5-6 Desember 2013.
"Kami sudah diberikan bilyet giro untuk mencairkan dana yang sempat menjadi jaminan," kata seorang nasabah, Ida Ayu Tri Handary ditemui usai menagih janji perusahaan tersebut di Denpasar, Rabu.
Selain mendapatkan kepastian pencairan dana, ia juga mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp300 ribu setelah selama berbulan-bulan tak mendapatkan kejelasan terkait dana yang telah disimpan di perusahaan yang bergerak dibidang konsultasi keuangan itu.
Hal senada juga diungkapkan Julianto, nasabah FMS yang selama sekitar enam bulan tidak mendapatkan kejelasan terkait dana jaminannya sebesar Rp60 juta.
"Saya berharap FMS benar-benar beritikad baik dan semoga bilyet giro itu ada uangnya," ucapnya.
Nasabah lain yang juga mendapat pencairan dana yakni Ida Bagus Komang Ardana yang setelah berbulan-bulan menantikan pencairan dana jaminannya sebesar Rp110 juta akan dicairkan melalui bilyet giro pada 6 Desember 2013.
Meski telah diberikan bilyet giro, namun pihaknya tidak serta merta mempercayai adanya dana dalam surat berharga itu mengingat sempat beberapa kali nasabah lain mendapatkan bilyet giro kosong. "Saya akan cek apa ada dana atau tidak dalam bilyet giro ini," ujarnya.
Pihak FMS pun telah "membekali" nasabah dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh General Manajer FMS, Rudy Sanjaya.
Dalam surat pernyataan itu, Rudy bahkan siap dituntut secara hukum dan perdata apabila surat berharga tersebut tidak bisa dicairkan alias kosong.
Meski demikian, sejumlah nasabah lainnya di luar 25 orang nasabah yang telah menandatangani kesepakatan pencairan dana jaminan pada 25-26 November 2013, masih harus bersabar menunggu kepastian dananya.
"Saya ingin menarik uang saya sebesar Rp20 juta, tetapi belum ada kejelasan karena FMS beralasan belum ada investor lain," ucap salah seorang nasabah lain, Dewa Sastra.
Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Singaraja itu mengaku ia menjaminkan uangnya sebesar Rp20 juta atau sekitar 20 persen dari total dana yang dijanjikan oleh FMS yakni Rp100 juta.
Ia menuturkan bahwa perusahaan tersebut berjanji akan mencairkan pinjaman selama 45 hari kerja namun hingga saat ini tidak pernah mendapatkan dana sedangkan dana yang telah disetor tidak ada kejelasannya.
"Kalau membatalkan perjanjian sebelum tanggal kesepakatan, maka uang bisa kembali dan nasabah mendapatkan kompensasi 0,2 persen per hari sejak tanggal pembatalan hingga uang saya cair. Tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujarnya. (DWA)
Sebagian Nasabah FMS Terima Pengembalian Dana
Rabu, 27 November 2013 14:06 WIB