Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Teuku Bagus Mohammad Noor untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK di Salemba, Jakarta Pusat.
"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka TBM (mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya) terkait penyidikan kasus ," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat malam.
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor itu ditahan usai diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK sejak menjadi tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.
Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00 usai diperiksa sekitar delapan jam. Teuku Bagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Teuku Bagus diduga bersama-sama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (M038)