Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan rekening khusus dana kampanye masing-masing sehingga dapat diingatkan sejak awal pentingnya pelaporan tersebut.
"Yang kami minta rekening khusus dana kampanye, bukan rekening parpol. Dalam rekening itu mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dari masing-masing kegiatan kampanye," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, rekening tersebut harus segera dikumpulkan karena pada Peraturan KPU No 17/2013 dan juga UU Pemilu sudah tegas disebutkan jika sampai tidak menyerahkan paling lambat 14 hari sebelum kampanye rapat umum maka bisa dicoret dari kepesertaannya pada Pemilu 2014.
"Pada 27 Desember 2013, parpol juga harus menyerahkan laporan pertama fluktuasi penggunaan dana kampanye," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap tiga bulan parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye kepada KPU kabupaten/kota. Setelah dikumpulkan nantinya akan diserahkan pada KPU Provinsi Bali.
"KPU provinsi akan mengaudit laporan tersebut bekerja sama dengan akuntan publik yang ditunjuk," ujarnya. (LHS)
KPU Denpasar Minta Parpol Serahkan Rekening Kampanye
Jumat, 1 November 2013 16:53 WIB