Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memberikan apresiasi terhadap upaya masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menurunkan baliho caleg bermasalah.
"Saya menyambut baik kesadaran masyarakat dan calon legislatif (Caleg) yang dengan kesadarannya sendiri menertibkan baliho," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, di wilayah Kabupaten Badung terdapat sekitar 96 baliho yang dipasang oleh caleg direkomendasikan KPU melanggaran. Pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan oleh kader dari partai-partai besar.
Di Bali partai besar adalah PDIP, Golkar, Partai Demokrat dan sejumlah partai-partai lainnya.
Ketut Rudia menambahkan, dalam menertibkan baliho yang bermasalah itu tidak akan melakukan tebang pilih pada caleg yang masih kedapatan melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
"Jika ada caleg yang merasa dilakukan berbeda dan diperlakukan tidak adil agar segera melaporkan ke bawaslu" ujar Ketut Rudia.
Ia menjelaskan, ingin melakukan sikap tegas kepada semua caleg karena rekomendasi dari panwaslu agar ruang publik tidak dipenuhi oleh alat peraga kampanye. (SRW/ADT)
Bawaslu Apresiasi Baliho Caleg Akan Ditertibkan
Rabu, 30 Oktober 2013 22:47 WIB