Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Jumat, mengatakan bahwa jika sampai tanggal yang ditetapkan itu belum ada tindakan apa pun dari peserta pemilu, maka pihaknya bersama personel Satpol PP akan melakukan upaya paksa.
"Kali ini penertiban secara menyeluruh, kami akan meninjau bersama dengan Satpol PP Kota Denpasar, Minggu (6/4)," ujarnya.
Jhon menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan tersebut, bahkan seharusnya penertiban dilakukan pada tanggal 28 April. "Hal itu sesuai dengan kesepakatan dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali," ujarnya.
Terkait dengan ditemuinya sejumlah spanduk yang memberikan dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden di beberapa tempat di Kota Denpasar, Jhon menjelaskan hal tersebut akan ditertibkan.
"Spanduk itu menyalahi aturan karena untuk sosialisasi pemilu presiden belum dimulai. Selain itu juga ada ajakan untuk mencoblos partai politik," ujar Jhon. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.