Dalam penertiban yang digelar, Jumat, petugas gabungan menemukan sejumlah spanduk, baliho, dan alat peraga kampanye yang sebelumnya sudah diturunkan.
"Sudah berkali-kali diturunkan, masih saja terpasang," kata Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung, Nyoman Kariasa.
Petugas gabungan menurunkan sejumlah spanduk di Jalan Gajah Mada, Jalan Ngurah Rai, Simpang Lima, Jalan Flamboyan, dan Jalan Tukad Unda.
"Kami minta caleg dan pengurus parpol membaca aturan kampanye, seperti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012," kata anggota KPU Kabupaten Klungkung Ida Bagus Barwata. (M038)
Pewarta: Oleh Putu Arthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026