"Ya kami sudah mendapatkan rekomendasi soal pelanggaran dan maraknya baliho itu itu dari Panwaslu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Anak Agung Putra, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa sepanduk ataupun baliho yang melanggar tersebut.
Namun yang pasti, menurut peraturan KPU No 15 tahun 2013 pada pasal 7 bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui keberadaan sepanduk atau baliho yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kita lihat dulu ke lapangan kalau melanggar kita akan tertibkan," jelas Anak Agung Putra.
Namun ia menampik keras, kalau pihaknya melempem menyikapi masalah ini, begitu rekomendasi sampai ditangannya pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi.
"Pada hari Kamis (31/10) akan melakukan penertiban bersama terhadap baliho atau spanduk caleg yang melanggar," tutur Anak Agung Putra.
Penertiban itu dilakukan bersama aparat Kepolisian, Panwaslu Dinas Perhubungan, TNI Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat terkait lainnya. (WRA)
Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.