Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Bali, belum menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang tertuang dalam surat keputusan.
"Tidak semua desa/kelurahan mencantumkan zona alat peraga sehingga SK KPU Kabupaten Buleleng tertanggal 27 September 2013 belum sepenuhnya mencakup zona pemasangan alat peraga," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana di Singaraja, Senin.
Ia mencontohkan dari 29 desa/kelurahan di Kecamatan Buleleng, hanya 11 desa yang telah menentukan zona pemasangan alat peraga.
Demikian pula di Kecamatan Sukasada hanya lima desa, sedangkan Kecamatan Sawan empat desa.
Suardana akan kembali berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyosialisasikan Peraturan KPU tentang zona pemasangan alat peraga kampanye itu.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Linmas Kabupaten Buleleng Gede Gunawan AP mengakui bahwa data yang disetorkan ke KPU memang tidak lengkap.
"Itu sesuai data desa/kelurahan yang telah menetapkan zona pemasangan alat peraga," ujarnya. (LHS)