Denpasar (Antara Bali) - Manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt Sanur akhirnya mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah para karyawannya melakukan tuntutan dan mengadukan ke DPRD Bali.
"Hari ini (Jumat) kami sudah menerima surat jawaban dari pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt Sanur yang intinya mencabut surat PHK itu," kata Ketua Serikat Pekerja Mandiri Bali Hyatt Sanur Wayan Sudarsa di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt dari pusat sudah secara resmi menyampaikan surat jawaban atas tuntutan para karyawan.
Ada tiga butir isi surat tersebut. Pertama, karyawan yang sudah mengambil paket yang ditawarkan pihak manajemen dan pemilik Bali Hyatt berupa kompensasi uang, perjanjian bahwa yang bersangkutan bersedia di-PHK tetap mengikat.
"Sebanyak 253 orang karyawan yang sudah mengambil paket tetap kena PHK, dan perjanjian itu tetap mengikat karena mereka sudah sepakat," katanya. Kedua, para karyawan yang menolak PHK dan menolak mengambil paket, tidak kena PHK.
"Sebanyak 95 orang karyawan yang menolak mengambil paket dan menolak PHK, dinyatakan tetap bekerja. Artinya mereka tidak di-PHK," ujarnya.
Ketiga, akan ada perundingan bipartied (antara pihak karyawan dengan pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt) untuk menentukan syarat-syarat pengaturan kerja selama renovasi hotel dan setelah renovasi selesai.
"Pada intinya apa yang kami perjuangkan untuk menolak PHK dipenuhi. Tapi perjuangan tidak terhenti di sana. Sebab ada perjanjian yang perlu dirancang tentang bagaimana menentukan syarat kerja dan pengaturan jadwal kerja selama renovasi bagi karyawan yang masih dinyatakan bekerja di Bali Hyatt," kata Sudarsa. (LHS)
Bali Hyatt Akhirnya Cabut Surat PHK
Jumat, 18 Oktober 2013 15:14 WIB