Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bali melayangkan surat teguran kepada pemilik Hotel Bali Hyatt Sanur agar menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya, sesuai dengan kesepakatan tersebut.
"Kami sudah melayangkan surat untuk mengingatkan kembali dan menegur pihak Hotel Bali Hyatt agar menghentikan rencana PHK. Kalau surat kami tak juga ditanggapi, akan kami ambil langkah yang lebih tegas," kata Kepala Disnakertrans Bali Gusti Agung Ngurah Sudarsana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan surat teguran itu dilayangkan sebab pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt tak memenuhi kesepakatan untuk mencabut surat PHK kepada ratusan karyawan sebagai akibat adanya renovasi hotel.
Sudarsana menjelaskan ada tiga butir surat Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2013. Pertama, penyelesaian permasalahan antara pemilik Hotel Bali Hyatt dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) tetap berpedoman pada hasil kesepakatan bersama dengan tidak melaksanakan PHK.
Kedua, surat nomor : 22/HD-WB/VII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 prihal pengakhiran hubungan kerja segera dicabut dan surat pencabutannya terhitung mulai tanggal 30 September 2013.
Ketiga, penyelesaian permasalahan PHK, agar pihak pemilik Hotel Bali Hyatt mengundang Pemprov Bali untuk memfasilitasi permasalahan itu.
Surat itu ditembuskan kepada Wakil Gubernur Bali, DPRD Bali, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Kepala Badan Kesbangpol (Bali), serta SPM Hotel Bali Hyatt. (LHS)
Disnakertrans Layangkan Surat Teguran Hotel Bali Hyatt
Rabu, 9 Oktober 2013 15:28 WIB