Mataram (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi dua warga negara Malaysia yang mengaku bersuamikan TKI asal Lombok.
"Ada dua warga Malaysia yang kami deportasi dalam bulan ini. Keduanya wanita yang mengaku bersuamikan TKI asal Lombok Tengah, namun kelebihan izin tinggal di wilayah Indonesia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram Indra Inkandarsyah, di Mataram, Minggu.
Awalnya dua warga Malaysia itu memasuki wilayah Indonesia secara resmi menggunakan paspor dan visa kunjungan sosial budaya sehingga dikategorikan wisatawan atau tamu warga asing pada April 2013.
Keduanya mengikuti suaminya pulang kampung dan memanfaatkan masa cuti kerja sebagai TKI di Malaysia hingga menikah di bawah tangan.
Namun kedua warga Malaysia itu merasa tertipu setelah membuktikan janji-janji TKI yang menjadi suaminya itu akan hidup bahagia karena TKI tersebut memilih harta benda yang cukup banyak.
Kedua warga Malaysia itu pun mengadu ke Imigrasi pada Agustus 2013 karena selain merasa tertipu, juga tidak memiliki izin tinggal yang lebih lama.
"Akhirnya kami deportasi ke negara asalnya setelah terbukti kelebihan izin tinggal, namun permasalahan tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia," ujar Indra. (M038)
Dua Warga Malaysia Bersuamikan TKI Dideportasi
Minggu, 13 Oktober 2013 16:14 WIB