Singaraja (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau kontestan Pemilu 2014 menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Setelah KPU mengeluarkan aturan mengenai zona pemasangan alat peraga, maka konsekuensinya peserta Pemilu 2014 harus menaati peraturan tersebut," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya zona pemasangan alat peraga itu, Panwaslu mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye dari partai politik beserta para calegnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan, maka menurut mantan anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng itu Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Bali.
Sekanjutnya KPU Provinsi Bali memperingatkan parpol bersangkutan untuk mencabut alat peraga yang tidak sesuai pada zona pemasangan. (M038)