Denpasar (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dani Anwar mengatakan masyarakat tidak perlu mengoreksi kembali berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah, pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Kalau keputusan MK dikoreksi kembali, justru akan menimbulkan kekacauan kepemimpinan di berbagai daerah," katanya di sela-sela menjadi pembicara pada Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, mengoreksi kembali keputusan MK akan memicu berbagai pertanyaan dari rakyat tentang bupati, wali kota dan gubernurnya yang dimenangkan dalam sidang MK pada periode yang lalu.
"Hal itu rentan menimbulkan krisis kepercayaan dan hal yang tidak terkendali di negeri ini. Oleh karena itu, apa yang sudah diputuskan MK baik yang sudah diputuskan oleh Pak Akil maupun hakim yang lainnya, biarlah berjalan dan tidak perlu dikoreksi kembali," ujarnya.
Meskipun tidak perlu dikoreksi kembali, senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta itu menyarankan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi makin intensif mengawasi kepemimpinan berbagai kepala daerah sehingga mereka jangan sampai terlibat korupsi.
"Atas kasus yang menimpa Pak Akil, memang MK sebagai lembaga yang menjaga kemurnian konstitusi, tidak bisa dilepaskan telah meruntuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada MK," katanya.
Namun, karena hal tersebut sudah terjadi, Dani meminta pada hakim MK yang lainnya harus dapat membuktikan dirinya bersih dan keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan hukum, bukan dari unsur pesanan pihak-pihak tertentu.
"Selain itu, rekrutmen hakim MK ke depannya harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, akhlak yang mulia dan keterikatan terhadap nilai moral kehidupan," ucapnnya.
Di sisi lain, ujar dia, tidak ada alasan lagi bagi hakim MK untuk tidak mau diawasi oleh Komisi Yudisial karena sesungguhnya telah diatur dalam UUD 1945.
Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK pada 2 Oktober 2013 saat menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (LHS)
Putusan Pilkada MK Tak Perlu Dikoreksi
Sabtu, 12 Oktober 2013 15:21 WIB