Denpasar (Antara Bali) - Pertemuan Forum Bali Mandara dengan Rektor Universitas Mahendradatta Denpasar Dr I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Gedung DPRD, Kamis, akhirnya sepakat untuk sama-sama saling introspeksi dan memaafkan atas sikap kristis yang dilakukan Arya Wedakarna.
Pertemuan yang difasilitasi anggota DPRD Bali tersebut antara Forum Bali Mandara (Forbara) dengan Arya Wedakarna sempat bersitegang dan saling mengeluarkan pendapat atas statemen yang sempat dikemukakan Arya Wedakarna di salah satu media cetak di Bali.
Arya Wedakarna mengatakan pihaknya sempat mengkritisi pendapat Gubernur Made Mangku Pastika terkait dengan keluarnya SK Reklamasi di Teluk Benoa. Bahkan pendapat tersebut dimuat di salah satu media koran terbesar di Bali.
Sebab pernyataan yang dilontarkan Arya Wedakarna itu menyebabkan Forbara yang merupakan pendukung Gubernur Bali tersebut tidak terima atas pendapat tersebut, sehingga forum tersebut melakukan protes atas pendapat itu.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Forbara Putu Arsana Atmaja menyatakan tidak terima sikap yang dilontarkan Arya Wedakarna, sehingga berulang kali dalam pertemuan itu melakukan protes.
"Kami minta Bapak Arya Wedakarna untuk mengklarifikasi pernyataan yang selama ini dianggap menyinggung dan meresahkan masyarakat Bali," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Arya Wedakarna menjelaskan bahwa pada tanggal 5 September 2013, jurnalis media tersebut mewancarai selaku akademisi terkait dengan rencana reklamasi di Teluk Benoa, Kabupaten Badung itu.
"Dalam wawancara tersebut saya tidak ada menyinggung untuk menurunkan Gubernur Bali. Dan saya bicara soal itu berdasarkan undang-undang. Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengacu pada pasal 73," katanya.
Ia mengatakan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang padapasal 73, ayat (1) menyebutkan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Begitu juga dalam ayat (2), selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak terhormat dari jabatannya.
Dengan penjelasan Arya Wedakarna tersebut, pihak Forbara akhirnya mengerti dan memahami pernyataan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Mahendradatta.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya meminta kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan membangun bersama untuk kemajuan Bali ke depan.
"Kami harapkan permasalahan ini diselesaikan hari ini, sehingga tidak ada lagi saling menyalahkan. Karena kedua belah pihak sudah menyampaikan permasalahan dan unek-uneknya yang selama ini menganjal dihati," katanya.
Akhirnya warga yang tergabung dalam Forbara dengan Arya Wedakarna saling memaafkan dan bersalaman, serta kedua belah pihak berjanji untuk bersama-sama mengkritisi dan mengawal program Pemerintah Provinsi Bali. (LHS)
Pertemuan Forbara - Wedakarna Berakhir Damai
Kamis, 19 September 2013 16:01 WIB