• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Selasa, 17 Februari 2026
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

      Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

      Jumat, 13 Februari 2026 21:10

      Tinjau SPPG Polri Palmerah, Prabowo minta menu MBG disajikan hangat

      Tinjau SPPG Polri Palmerah, Prabowo minta menu MBG disajikan hangat

      Jumat, 13 Februari 2026 13:54

      Kemenimipas dukung penuh LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

      Kemenimipas dukung penuh LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

      Kamis, 5 Februari 2026 18:48

      Menkomdigi jelaskan peran strategis ANTARA dalam komunikasi publik pemerintah

      Menkomdigi jelaskan peran strategis ANTARA dalam komunikasi publik pemerintah

      Rabu, 4 Februari 2026 20:07

      Menkomdigi tegaskan humas pemerintah penentu reputasi negara

      Menkomdigi tegaskan humas pemerintah penentu reputasi negara

      Rabu, 4 Februari 2026 17:03

  • Updates
    • Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

      Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

      Sabtu, 14 Februari 2026 12:01

      Denpasar diprakirakan hujan ringan Sabtu ini

      Denpasar diprakirakan hujan ringan Sabtu ini

      Sabtu, 14 Februari 2026 7:29

      Pemkab Jembrana komit selesaikan hutang RSU Negara Rp33 miliar lebih

      Pemkab Jembrana komit selesaikan hutang RSU Negara Rp33 miliar lebih

      Jumat, 13 Februari 2026 21:41

      Bupati Badung: Pejabat baru harus profesional dan jaga integritas

      Bupati Badung: Pejabat baru harus profesional dan jaga integritas

      Kamis, 12 Februari 2026 20:59

      DPRD Bali rampungkan 17 Raperda di 2025 dan siap mulai Propemperda

      DPRD Bali rampungkan 17 Raperda di 2025 dan siap mulai Propemperda

      Kamis, 12 Februari 2026 15:05

  • Ekonomi
    • Pemkab Jembrana adakan pasar murah jelang Ramadhan

      Pemkab Jembrana adakan pasar murah jelang Ramadhan

      Minggu, 15 Februari 2026 14:50

      Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

      Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

      Minggu, 15 Februari 2026 8:29

      Pertamina tambah 75 persen LPG subsidi jelang Imlek dan Ramadan

      Pertamina tambah 75 persen LPG subsidi jelang Imlek dan Ramadan

      Sabtu, 14 Februari 2026 19:43

      Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

      Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

      Sabtu, 14 Februari 2026 16:28

      Sabtu ini harga emas di Pegadaian kisaran Rp2,9 jutaan per gram

      Sabtu ini harga emas di Pegadaian kisaran Rp2,9 jutaan per gram

      Sabtu, 14 Februari 2026 7:32

  • Humaniora
    • Pemkab Gianyar bangun patung Soekarno

      Pemkab Gianyar bangun patung Soekarno

      Senin, 16 Februari 2026 23:08

      Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

      Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

      Senin, 16 Februari 2026 18:44

      Kemnaker buka pelatihan ahli K3 umum gratis

      Kemnaker buka pelatihan ahli K3 umum gratis

      Senin, 16 Februari 2026 15:51

      Kodam Udayana bantah pasien BPJS ditolak di RSAD Bima

      Kodam Udayana bantah pasien BPJS ditolak di RSAD Bima

      Senin, 16 Februari 2026 15:00

      Pemkot Denpasar bagikan 1.200 paket sembako untuk warga kurang mampu

      Pemkot Denpasar bagikan 1.200 paket sembako untuk warga kurang mampu

      Minggu, 15 Februari 2026 21:02

  • Pariwisata
    • Nusa Penida berpeluang jadi Green Island terintegrasi

      Nusa Penida berpeluang jadi Green Island terintegrasi

      Selasa, 17 Februari 2026 7:05

      Prambanan Shiva Festival berpeluang jadi agenda unggulan wisata

      Prambanan Shiva Festival berpeluang jadi agenda unggulan wisata

      Senin, 16 Februari 2026 20:35

      Bupati Badung sebut Wapres Gibran serap masukan para pelaku pariwisata

      Bupati Badung sebut Wapres Gibran serap masukan para pelaku pariwisata

      Jumat, 13 Februari 2026 22:07

      Wisata medis terpadu hadir RS KEK Sanur

      Wisata medis terpadu hadir RS KEK Sanur

      Jumat, 13 Februari 2026 21:18

      ITDC tambah atraksi Barongsai dan Kecak sambut Imlek di Nusa Dua Bali

      ITDC tambah atraksi Barongsai dan Kecak sambut Imlek di Nusa Dua Bali

      Kamis, 12 Februari 2026 17:09

  • Fokus Hoax
    • Hoaks! Jokowi sebut Gibran-Kaesang calon Presiden-Wapres 2029

      Hoaks! Jokowi sebut Gibran-Kaesang calon Presiden-Wapres 2029

      Senin, 9 Februari 2026 9:15

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Senin, 12 Januari 2026 7:25

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

  • Olahraga
    • Ini jadwal playoff Liga Champions

      Ini jadwal playoff Liga Champions

      Selasa, 17 Februari 2026 7:03

      Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

      Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

      Selasa, 17 Februari 2026 6:57

      Barcelona gagal geser Madrid di puncak klasemen

      Barcelona gagal geser Madrid di puncak klasemen

      Selasa, 17 Februari 2026 6:53

      Persija tundukkan tuan rumah Bali United 1-0

      Persija tundukkan tuan rumah Bali United 1-0

      Minggu, 15 Februari 2026 22:50

      Liverpool, City, Chelsea melaju ke fase selanjutnya di Piala FA

      Liverpool, City, Chelsea melaju ke fase selanjutnya di Piala FA

      Minggu, 15 Februari 2026 8:38

  • Taksu
    • Warga Tionghoa Kuta gelar akulturasi budaya jelang Imlek

      Warga Tionghoa Kuta gelar akulturasi budaya jelang Imlek

      Senin, 16 Februari 2026 23:20

      Ramadhan momentum untuk bangun dunia yang damai

      Ramadhan momentum untuk bangun dunia yang damai

      Senin, 16 Februari 2026 19:46

      Menag optimistis widyalaya cetak generasi kuat moral

      Menag optimistis widyalaya cetak generasi kuat moral

      Jumat, 13 Februari 2026 21:22

      Menag: Widyalaya mampu jadi lembaga lahirkan generasi Hindu unggul

      Menag: Widyalaya mampu jadi lembaga lahirkan generasi Hindu unggul

      Jumat, 13 Februari 2026 6:11

      Menag: Ramadhan harus sentuh batin dan kepedulian sosial

      Menag: Ramadhan harus sentuh batin dan kepedulian sosial

      Senin, 9 Februari 2026 19:21

  • Artikel
    • Menyulap sampah plastik jadi BBM

      Menyulap sampah plastik jadi BBM

      Kamis, 5 Februari 2026 18:29

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Selasa, 20 Januari 2026 15:54

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

  • Seni dan Hiburan
    • Kaka Slank nyanyi lagu "Sial" di konser Mahalini

      Kaka Slank nyanyi lagu "Sial" di konser Mahalini

      Minggu, 15 Februari 2026 8:31

      Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

      Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

      Kamis, 12 Februari 2026 6:59

      Westlife anggap Indonesia "rumah kedua"

      Westlife anggap Indonesia "rumah kedua"

      Rabu, 11 Februari 2026 8:16

      KLa Project bawa kenangan sekaligus kejutan dalam konser "LUX NOVA"

      KLa Project bawa kenangan sekaligus kejutan dalam konser "LUX NOVA"

      Minggu, 8 Februari 2026 8:26

      Lagu "work" milik no na puncaki trending global

      Lagu "work" milik no na puncaki trending global

      Sabtu, 7 Februari 2026 14:02

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • Akulturasi budaya Tionghoa-Bali dalam tradisi tolak bala jelang Imlek

      Akulturasi budaya Tionghoa-Bali dalam tradisi tolak bala jelang Imlek

      Selasa, 17 Februari 2026 2:08

      Wapres soroti penanganan sampah dan kunjungan wisatawan di Bali

      Wapres soroti penanganan sampah dan kunjungan wisatawan di Bali

      Jumat, 13 Februari 2026 21:52

      Menag dorong Widyalaya perkuat pendidikan karakter dan inklusif

      Menag dorong Widyalaya perkuat pendidikan karakter dan inklusif

      Jumat, 13 Februari 2026 20:46

      Gibran minta Pemkot Denpasar berikan subsidi harga bahan pokok merata

      Gibran minta Pemkot Denpasar berikan subsidi harga bahan pokok merata

      Jumat, 13 Februari 2026 17:37

      Pemerintah dan Sungai Watch ajak warga pilah sampah dari rumah

      Pemerintah dan Sungai Watch ajak warga pilah sampah dari rumah

      Rabu, 11 Februari 2026 23:54

  • English

Ternyata Fathanah Royal Kepada Sejumlah Perempuan

Senin, 16 September 2013 19:41 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, diketahui royal membelikan barang-barang mewah kepada sejumlah perempuan yang bukan istrinya yaitu Vitalia Sesha dan Tri Kurnia Rahayu Pristiwani.

"Saya hanya teman curhatnya (curahan hati). Dia memberikan perhiasan saya tidak tahu apa motifnya, tapi setelah curhat beliau pasti transfer uang," kata Tri Kurnia, saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Tri Kurnia yang sudah memiliki satu anak tersebut mengaku sebagai pengusaha suatu "event organizer" yang kenal Fathanah pada Juni 2012 saat mengisi acara yang diselenggarakan Fathanah di Makassar.

"Saya pergi ke Makassar bertiga dengan istrinya dan satu teman; saya diperkenalkan oleh istrinya, Sefti Sanustika, dia teman baik saya, mereka menikah pada Desember 2011," jelas Tri yang mengenakan kerudung hitam dan pakaian tertutup saat sidang tersebut.

Meski Tri mengetahui bahwa Sefti dan Fathanah adalah suami-istri, tapi Tri tetap menerima sejumlah penerimaan yang diberikan Fathanah dalam berbagai bentuk baik berupa uang tunai, pembayaran sewa apartemen, tiket pesawat, perhiasan, hingga pelunasan cicilan mobil.

Misalnya adalah pembayaran jasa di Makassar pada 22 Juni 2012 (Rp5 juta), sewa apartemen Kalibata Ciy pada 19 Juli 2012 (Rp20 juta), pemberian uang Rp 5 juta di restoran Conro.

"Apa alasan pemberian uang itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih.

"Tidak tahu alasannya memberikan uang, alasannya rezeki untuk anak saya," ungkap Tri.

Selain itu, Tri juga mengakui bahwa Fathanah membelikan mobil Honda Freed nomor polisi B 881 LAA seharga Rp249 juta atas nama Anifah yaitu sepupu Tri Kurnia dengan uang tunai 20 ribu dolar AS.

"Uang diberikan di jalan saat mau pulang ke rumahnya, setelah itu uang ditukar menjadi sekitar Rp200 juta atas perintah beliau untuk membeli mobil bagi anak saya. Diatasnamakan Anifa sesuai petunjuk `show room` agar tidak terkena pajak progresif karena saya sudah punya mobil," jelas Tri.

Fathanah juga ikut menunasi pembelian mobil Honda Civic Putih milik Tri dengan nomor polisi B 2212 TK senilai Rp371,5 juta.

Selanjutnya, Tri juga menerima uang Rp15 juta pada 19 September 2012 untuk pengobatan kerusakan tulang leher yang dialami Tri Kurnia, transfer 1 Oktober 2012 sebesar Rp14 juta, transfer 2 Oktober 2012 senilai Rp10,5 juta, transfer 6 oktober 2012 sebesar Rp10 juta untuk fisioterapi di RS Zahirah, transfer untuk pembelian MIC wireless 8 Oktober 2012 sebesar Rp35 juta, transfer 11 Oktober 2012 sebesar Rp11 juta, transfer 20 Oktober sebesar Rp13,5 juta, transfer 25 Oktober 212sebesar Rp20 juta untuk jalan-jalan di kampung Tri Kurnia di Surabaya, transfer Rp30 juta untuk pembelian uang kurban dan pembelian tiket Jakarta-Surabaya pergi pulang bagi Tri Kurnia dan keluarganya.

"Saya beserta anak, adik, kakak, dan keponakan ke Surabaya dan dibiayai terdakwa, selama di sana saya menginap di rumah orang tua tapi sepupu dan keponakan menginap di hotel yang bayar juga Pak Fathanah," jelas Tri.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Fathanah membayarkan tiket Kuala Lumpur-Jakarta PP 19 Oktober 2012 sebesar 786 dolar AS, tiket Lion Air Jakarta-Surabaya PP 25 dan 29 Oktober sebesar Rp14,958 juta, tiket Surabaya-Jakarta PP 28 Oktober untuk dua orang senilai Rp13,135 juta serta tiket Singapore Airlines Jakarta-Singapura pada 1 November senilai 3,276 ribu dolar AS.

Selanjutnya transfer pada 30 Oktober 2012 sebesar Rp25 juta untuk membayar gaji karyawan dan transfer 31 Oktober 2012 dengan besaran yang sama.

"Beliau tidak ada kaitan dengan perusahaan, tapi selalu tanya apakah ada uang untuk membayar gaji pembantu, supir, atau karyawan," ungkap Tri.

Masih ada uang senilai Rp7,5 juta yang diberikan pada 1 November 2012 untuk membiayai mobil acara resepsi, uang Rp42 juta pada 1 November untuk membayar hotel dan perjalanan pernikahan sepupu Tri, uang Rp10 juta dan Rp1 juta pada 2 November 2012 dan pada 3 November sebesar Rp35 juta.

Tri juga dilimpahi berbagai perhiasan mewah oleh Fathanah yaitu cincin berlian (5,41 gram), anting (10,24 gram), liontin (8,48 gram), kalung (4,85 gram), gelang berlian (34,09 gram) senilai 3.446 dolar AS.

"Kalung dan cincin senilai Rp45 juta, kemudian kalung Rp40 juta-an, gelang Rp80 juta-an ditambah kalung dengan tulisan nama keponakan saya, beliau memang ke anak-anak sayang, saya tidak tahu kalau ada maksud lain," jelas Tri.

Beberapa barang tersebut menurut Tri sudah dikembalikan ke KPK.

"Saya kembalikan uang Rp412 juta, mobil Honda Freed, jam rolex, dan gelang," ungkap Tri.

Sedangkan model majalah pria dewasa Vitalia Sesya yang juga teman dekat Fathanah mengaku diberikan sejumlah barang dari Fathanah.

"Pekerjaan saya `entertain` dan model juga, jadi kami bertemu di hotel Kempinsky, setelah itu saya pernah diberikan uang, perhisasan, jam tangan, tas, dompet, dan mobil," kata Vitalia dalam sidang yang sama.

Vitalia yang memiliki nama asli Andi Novitalia tersebut dalam surat dakwaan Fathanah menerima satu cincin wanita (4,1 gram) seharga Rp20 juta, gelang white gold (9,1 gram) seharga Rp37,5 juta, 1 rantai kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga RP16,97 juta.

"Saya juga mendapat transfer uang, menurut terdakwa ingin memberikan untuk anak-anak saya karena dia suka mengajak main, membelikan mainan dan baju untuk anak-anak saya," tambah Vitalia.

Fathanah juga memberikan voucher hotel Le Meredien selama 3 hari dua malam pada malam tahun baru 2012 untuk Vitalia, anak-anaknya, manajer serta sepupunya.

"Pernah juga memberikan uang tunai Rp30 juta untuk biaya kontrak rumah di Tebet, tidak semua biaya kehidupan dibiaya terdakwa tapi banyak dibantu karena beliau tahu saya single parent, jadi kami memang dekat," jelas Vitalia.

Vitalia juga mendapatkan transfer Rp25 juta untuk suntik pemutih sebanyak 6 kali serta dibelikan jam tangan merek Chopard seharga sekitar RP70 juta ditambah telepon selular Iphone.

"Pernah juga saya diperintahkan untuk membeli baju merek Roberto Cavalli untuk pernikahan sepupu saya," tambah Vitalia.

Selanjutnya pada 28 Desember 2012 Fathanah membelikan mobil Honda Jazz putih nomor polisi B 15 VTA seharga Rp141,7 juta kepada Vitalia.

"Saya tau terdakwa itu terkait PKS, saya pernah dengar dari terdakwa tapi saya tidak punya kepentingan untuk mencari tahu PKS itu untuk apa," ungkap Vitalia.

Namun setelah Fathanah ditangkap pada 29 Januari 2013, Vitalia kemudian menjual seluruh perhiasan pemberian tersebut ke MB Jewellery.

"Ada beberapa penjualan, total harganya Rp60-70 juta setelah kasus ini muncul," kata pemilik MB Jewellery Handy Gozalie yang juga hadir dalam sidang sebagai saksi.

Sedangkan pemberian berupa tas dan dompet merek Lois Vuitton juga telah dijual oleh Vitalia.

Fathanah dalam kesempatannya menyampaikan pendapat mengatakan bahwa kewajaran untuk membantu perempuan-perempuan tersebut.

"Saya pikir adalah sesuatu yang normal untuk membantu dan melakukan hubungan komunikasi yang sifatnya tidak terlalu," kata Fathanah.

Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar . (WRA)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Mantan Presiden PKS Resmi Menghuni Lapas Sukamiskin

Mantan Presiden PKS Resmi Menghuni Lapas Sukamiskin

26 September 2014 09:17

KPK Syukuri Putusan Kasasi Luthfi

KPK Syukuri Putusan Kasasi Luthfi

16 September 2014 13:22

Sidang Lufti Hasan Dijadwalkan Pekan Depan

Sidang Lufti Hasan Dijadwalkan Pekan Depan

18 Juni 2013 15:25

Berkas Lutfi Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Lutfi Dilimpahkan ke Pengadilan

17 Juni 2013 18:02

Ahli: Luthfi dan Fathanah Punya Hubungan Akrab

Ahli: Luthfi dan Fathanah Punya Hubungan Akrab

29 Mei 2013 17:04

KPK Sita Rumah Fathanah

KPK Sita Rumah Fathanah

10 Mei 2013 19:26

KPK Sita Rumah Fathanah

KPK Sita Rumah Fathanah

10 Mei 2013 18:28

Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

14 Februari 2026 12:01

Terpopuler

Liverpool tekuk Sunderland 1-0

Liverpool tekuk Sunderland 1-0

Liverpool, City, Chelsea melaju ke fase selanjutnya di Piala FA

Liverpool, City, Chelsea melaju ke fase selanjutnya di Piala FA

Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

Gubernur Koster jadikan momentum Imlek 2026 perkuat optimisme RI-China

Gubernur Koster jadikan momentum Imlek 2026 perkuat optimisme RI-China

Top News

  • BMKG: Ada 392.777 kali sambaran petir di Bali selama Januari 2026

    BMKG: Ada 392.777 kali sambaran petir di Bali selama Januari 2026

    15 Februari 2026 13:14

  • Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

    Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

    14 Februari 2026 16:28

  • Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

    Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

    13 Februari 2026 21:10

  • MBG cetak 890 ribu lapangan kerja baru

    MBG cetak 890 ribu lapangan kerja baru

    13 Februari 2026 12:29

  • Wapres Gibran cek pemberian subsidi sembako di Pasar Badung

    Wapres Gibran cek pemberian subsidi sembako di Pasar Badung

    13 Februari 2026 10:30

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com