Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng melimpahkan kasus penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
"Kalau BAP (berita acara pemeriksaan) sudah lengkap, tidak menutup kemungkinan tersangka ditahan oleh kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana di Singaraja, Senin.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan Kepala Desa Julah, Nengah Wijaya, sebagai tersangka. Dia menghabiskan dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) senilai Rp200 juta di arena perjudian sabung ayam.
Menurut Adnyana, tersangka mengakui perbuatannya itu setelah polisi memeriksa enam orang saksi.
Program Gerbangsadu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, masih terealisasi 80 persen. Tersangka selaku kepala desa belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tahun 2012 itu. (WRA)
Polisi Limpahkan Kasus Penyelewengan Hibah ke Kejaksaan
Senin, 2 September 2013 16:30 WIB