Tabanan (Antara Bali) - Menteri Lingkungan Hidup Baltashar Kambuaya menargetkan penerapan kebijakan dan regulasi mengenai Pembayaran dan Imbal Jasa Lingkungan (PIJL) pada tahun ini.
"Saat ini pemerintah masih mengkaji Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk ditetapkan sebagai perlindungan jasa lingkungan dalam bentuk PIJL dalam skala besar," katanya usai konfrensi pelayanan ekosistem internasional (ESP) keenam di Tabanan, Bali, Senin.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian dengan Kementerian Keuangan terkait sistem pembayaran dan imbal jasa yang diberikan oleh pemanfaat lingkungan.
"Sebenarnya masalah lingkungan bukan hanya tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi semua jajaran pemerintahan," ujarnya.
Menurut dia, semua gebrakan atau langkah yang dilakuan pemerintah menimbulkan limbah yang berdapak pada lingkungan yang harus diperhitungkan agar tidak merusak lingkungan.
Sementara itu, terkait dengan referensi penetapan UU tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan akademisi, ITB, peneliti, praktisi dalam lingkup ekonomi, dan biofisika.
Dia berharap penetapan UU itu bisa dilakukan secepatnya untuk bisa menyelamatkan lingkungan dari ancaman perusakan lingkungan. (WRA)
Menteri LH Targetkan Penerapan PIJL
Senin, 26 Agustus 2013 22:12 WIB