Singaraja (Antara Bali) - Terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Buleleng, Bali, tak memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI, Sabtu, karena belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya sudah mengusulkannya, tapi Dirjen Pemasyarakatan belum memberikan jawaban," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja Heru Prasetyo.
Ia mengusulkan 13 terpidana narkoba dan korupsi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika yang dipidana dalam kasus korpusi dana PBB, untuk mendapatkan remisi.
Namun tak satu pun dari 13 narapidana itu yang mendapatkan remisi, sedangkan 66 narapidana lain mendapatkannya, bahkan seorang di antaranya langsung bebas.
"Pengusulan remisi itu sebagai upaya untuk mengurangi beban kapasitas di dalam LP," kata Heru.
Ia menyebutkan bahwa daya tampung LP Singaraja hanyalah 78 orang. Namun saat ini kompleks penjara di wilayah Bali utara itu dihuni 168 narapidana dan tahanan.
Saat mengunjungi LP Singaraja, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengingatkan pentingnya sikap profesional di kalangan petugas sipir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(LHS)