Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai Rudi Rubiandini,
tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di
lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013, menyembunyikan informasi.
"Belum sepenuhnya membuka diri. Kalau ditanya kapan pertemuannya
dia masih banyak lupa kan tidak kooperatif namanya," kata Bambang di
Gedung KPK Jakarta, Jumat, tentang pemeriksaan Tim Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala SKK Migas itu.
Bambang juga masih meragukan sikap Rudi untuk bekerja sama dengan
KPK sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator) untuk membongkar
kasus suap di lingkungan SKK Migas.
"Apakah betul RR (Rudi Rubiandini) mau bekerja sama? Tidak bisa
karena orang baik terus dijamin bisa kerja sama. Kenapa? buktinya dia
tersandung kasus ini," kata Bambang.
Namun, Bambang tetap berharap Rudi akan menjadi kolaborator
keadilan dengan memberikan informasi-informasi kualitatif yang membentuk
KPK untuk mengungkap kasus.
"Ketika ambil uang, dia kooperatif. Saat ditanya di mana saja, kapan pertemuannya? Itu belum terbuka," kata Bambang.
Bambang menambahkan syarat sebagai kolaborator keadilan yaitu bukan pelaku utama meski dimungkinkan.
Bambang juga masih meragukan sikap tersangka lain dalam kasus suap
terhadap Rudi yaitu Devi Ardi dari pihak swasta dan perwakilan Kernel
Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap
dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal
11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil,
diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31
tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (WRA)
KPK Nilai Rudi Rubiandini Sembunyikan Informasi
Jumat, 16 Agustus 2013 21:22 WIB