Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menetapkan 10
orang tersangka dalam kasus pembuatan narkoba jenis shabu-shabu di
Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta.
"Kami tetapkan 10 tersangka
terdiri sembilan napi binaan di Lapas Cipinang dan satu orang pegawai
Lapas Cipinang," kata Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika
Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat.
Kesepuluh tersangka tersebut yakni GW, Mamat, MY, JW, HC, VC, AS, FB, AH dan TR.
Dia
menjelaskan bahwa salah seorang tersangka yakni FB merupakan Freddy
Budiman, terpidana mati untuk kasus narkoba yang saat ini telah
dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur. Sementara GW
merupakan salah seorang pegawai Lapas Cipinang.
Polri telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2013 berdasarkan
informasi tentang adanya paket ephedrine yang akan diterima FB untuk
digunakan sebagai bahan baku pembuatan shabu di LP.
Berdasarkan penyelidikan, setelah menerima paket tersebut, FB
membongkarnya di ruang kerja Kasi Bimker Lapas Cipinang. "Setelah
diterima, FB membuka paket tersebut di ruang kerja AJ (Kasi Bimker) dan
disaksikan oleh narapidana lainnya berinisial HC, AS dan TR," kata
Arman.
Dari paket yang berisi 15 kilogram ephedrine itu, sebanyak lima
kilogram diberikan pada HC. Kemudian sisanya diberikan pada TR untuk
disimpan di kamar 202 Blok S yang terletak bersebelahan dengan kamar FB.
"FB kemudian memberikan bahan dan alat produksi sabu kepada HC," katanya. (WRA)
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Shabu LP Cipinang
Jumat, 16 Agustus 2013 21:12 WIB