Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali berharap terbentuknya PT Penjaminan Kredit Daerah Pemprov Bali dapat memfasilitasi dan membantu eksistensi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi atau UMKMK.
"Keberadaan UMKMK sangat penting dan strategis sehingga kita wajib memberikan komitmen yang tinggi untuk memberdayakan ekonomi rakyat di Bali," kata anggota DPRD Bali I Wayan Adnyana di Denpasar, Senin.
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna menjawab pendapat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang PT Penjaminan Kredit Provinsi Bali.
Namun demikian, kata dia, UMKMK tidak terlepas dari berbagai hambatan di dalam menjalankan usahanya, terutama menyangkut masalah permodalan.
"Ini sangat ironis jika kita simak selain jumlah UMKMK di Bali dari tahun ke tahun semakin berkembang dan meningkat, baik dari segi jumlah serta tingkat ketahanannya terhadap krisis global yang menyebabkan Bali terhindar dari krisis multidimensional," ucapnya.
Namun disisi lain, kata Adnyana, masih kurangnya pembelaan dan keberpihakan dari pemerintah terhadap perjuangan mereka untuk mengatasi hambatan terutama disegi permodalan.
"Perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembelaan yang lebih konkrit dan mempunyai legitimasi yang kuat," kata dia.
Dikatakan, kelemahan faktor permodalan itu dipengaruhi oleh lemahnya kalangan UMKMK untuk memperoleh akses sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga maupun non bank.
"Walaupun usaha-usaha mereka layak diusahakan, tetapi banyak dari mereka dipandang tindak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bank maupun non bank, yaitu kewajibannya untuk menyediakan jaminan atau agunan," katanya.
Diharapkan, dengan ranperda inisiatif dewan yang mengatur PT Penjaminan Kredit Daerah Prov Bali, semua UMKMK dapat difasilitasi dengan akses permodalan.
"Ke depan diharapkan daya serap tenaga kerja dibidang UMKMK akan semakin tinggi dan tentu dapat mengurangi tingkat pengangguran di Bali," ujar Adnyana.
Ia mengatakan, pembentukan ranperda ini sangat sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan serta Peraturan Menteri Keuangan No.222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
"Kami telah mengusulkan untuk memasukkan dana penyertaan modal sebagai modal awal dari lembaga tersebut dalam APBD Perubahan 2010," katanya.(*)