Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dapat kado berupa laporan dugaan tindak pidana korupsi dari warga Desa Pengastulan, Kabupaten Buleleng, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Adhyaksa, Senin.
Sebanyak 40 warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, yang dipimpin Gusti Putu Danendrayasa mengadukan adanya pungutan liar bagi warga yang mengajukan permohonan sertifikasi lahan melalui Program Nasional Agraria (Prona).
"Setiap orang yang hendak mengajukan permohonan sertifikasi lahan Prona dipungli Rp700 ribu. Padahal seharusnya Prona itu gratis. Pungutan itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua Forum Peduli Desa Pengastulan (FPDP) itu.
Aparat Desa Pengastulan juga diduga telah menarik uang sebesar Rp5.000 kepada warganya yang mengurus surat keterangan miskin, Rp20.000 untuk surat keterangan/rekomendasi permohonan kredit, dan Rp50.000 untuk surat pernyataan perdamaian.
"Kami juga melaporkan adanya penyelewengan program Gerbangsadu (Gerakan Pembangunan Desa Terpadu). Seharusnya yang mendapat dana hibah Gerbangsadu adalah warga miskin, tapi di desa kami malah diberikan kepada aparat desa," kata Danendrayasa. (M038)
Kejari Singaraja Dapat "Kado" HUT
Senin, 22 Juli 2013 19:45 WIB