Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Bali akan mengawal kasus dugaan "human trafficking" atau perdagangan manusia terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
"Kami siap mengawal dan mendukung Komisi Nasional Perlindungan Anak yang bekerjasama dengan Lembaga Perlindingan Anak Denpasar dan LPA Jembrana untuk melakukan investigasi kasus itu," kata Wakil Ketua LBH APIK Bali, Luh Putu Anggreni di Denpasar, Senin.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jejaring Peduli Kekerasan terhadap Anak untuk membantu mengungkap kasus yang diduga telah terjadi sejak enam bulan terakhir.
Pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tanpa menunggu laporan karena kasus yang menimpa anak-anak bukan merupakan delik aduan.
"Polisi harus mengusut kasus itu tanpa perlu menunggu laporan, karena kasus yang menimpa anak itu bukan delik aduan," ujar aktivis anak dan perempuan itu.
Menurutnya sudah ada indikasi dan fakta-fakta yang harus diusut oleh pihak kepolisian tanpa perlu harus menunggu laporan korban.
Dia menjelaskan bahwa apabila sudah ditangani pihak kepolisian, pihak bersama LSM lain siap untuk melakukan penguatan terhadap para korban agar berani mengungkap kasus yang mengarah perdagangan manusia. (DWA)
LBH Apik Kawal Dugaan 'Human Trafficking' di Jembrana
Senin, 22 Juli 2013 15:15 WIB