Denpasar (Antara Bali) - Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, I Dewa Gede Ramayana, terdakwa kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT), mengaku uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk bermain sabung ayam atau "metajen".
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu, Kamis, yang bersangkutan mengatakan, jumlah uang yang telah digunakan untuk menyalurkan kegemarannya itu serta keperluan hidup sehari-hari sekitar Rp130 juta.
Awal persidangan, terdakwa tidak mau mengakui secara terang-terangan ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Widyara terkait penggunaan upah tersebut.
Dia menjawab uang bukan haknya itu hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun setelah terus didesak oleh jaksa, akhirnya mengakui hasil korupsi sebagian besar digunakan menyalurkan "hobi".
Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyorini mempertanyakan tentang hal itu karena penasaran. "Saya tidak mengerti apa yang kamu bicarakan, coba jelaskan lebih rinci," kata hakim sambil terus memberikan pertanyaan lainnya.
Ramayana pun akhirnya menjelaskan hobinya itu adalah berjudi sabung ayam. (IGT)