Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan pihaknya mengenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp97 miliar kepada perusahaan perhiasan Tiffany & Co.

Ia mengatakan proses audit yang dilakukan Direktorat Audit Kepabenanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah selesai dilakukan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penyelesaian pembayaran denda.

“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo. Sementara untuk denda kita kenakan ada sekitar Rp97 miliar.” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang.

Tiga gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan pihaknya melakukan operasi terhadap barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

Praktik tersebut dikenal sebagai under-invoicing atau pelaporan nilai impor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.

Menurut Siswo, pihak pemilik maupun manajemen perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta terkait temuan tersebut.

Ia juga tidak menutup kemungkinan penindakan serupa dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di Jakarta apabila ditemukan indikasi pelanggaran.



Pewarta: Bayu Saputra
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026