Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali akan mengumpulkan 82 kepala desa penerima hibah Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) senilai Rp1,02 miliar terkait adanya dugaan penyelewengan oleh kades.
"Pada 27 dan 28 Juni 2013, kami akan mengumpulkan kades yang telah mendapatkan dana Gerbangsadu untuk menyegarkan kembali pentingnya pembangunan di desa sekaligus memberikan dorongan supaya tidak terpengaruh terhadap pemberitaan miring soal Gerbangsadu," kata Kepala BPMPD Bali Putu Astawa di Denpasar, Selasa.
Ia tidak memungkiri dari 82 desa yang mendapatkan dana program Gerbangsadu untuk pengembangan kegiatan ekonomi produktif pada 2012, ada dua desa yang mengalami permasalahan, namun sudah ditangani.
"Seperti dana Gerbangsadu yang disalahgunakan sejumlah Rp450 juta lebih oleh Kepala Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, sebenarnya sudah dikembalikan 100 persen ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dengan demikian, tidak ada sepeser pun uang Pemprov yang sekarang posisinya disalahgunakan," ujarnya.
Oleh karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum, ujar dia, maka proses hukum tetap berjalan. "Namun mengingat uang yang sempat disalahgunakan itu sudah dikembalikan, kemungkinan aparat hukum akan dapat memberikan keringanan," ucapnya.
Sedangkan terkait dengan penyalahgunaan keuangan Gerbangsadu yang dilakukan oleh Nengah Wijaya selaku Kades Julah, Kabupaten Buleleng, ia mengatakan sudah mewanti-wanti agar jangan sampai terseret kasus hukum. (LHS)
BPMPD Kumpulkan Kades Penerima Hibah Rp1,02 Miliar
Selasa, 25 Juni 2013 15:44 WIB