Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, kesulitan memutuskan tarif baru angkutan umum karena belum adanya kesepakatan mengenai besaran kenaikan sesuai harga baru bahan bakar minyak bersubsidi.
"Sebaiknya Organda (Organisasi Angkutan Darat) menyamakan persepsi dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Made Arya Sukerta di Singaraja, Senin.
Ia memberikan tenggat hingga awal bulan depan kepada Organda untuk mengajukan draf usulan kenaikan tarif angkutan umum.
Rapat koordinasi Dishub dengan Organda yang dihadiri Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satlantas Polres Buleleng Iptu Wayan Parta, dan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja itu gagal menyepakati kenaikan tarif angkutan umum.
Dalam rapat tersebut Made Sudarma yang mewakili DPC Organda Bali Utara di Singaraja mengusulkan penyesuaian tarif angkutan kota dan angkutan pedesaan berkisar antara 10 hingga 20 persen dari tarif yang berlaku selama ini. (WRA)