Semarang (Antara Bali) - Anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI Eva Kusuma Sundari memandang perlu penerapan asas inklusivitas dalam penanganan kasus yang bertalian dengan suku, agama, ras, dan antargolongan agar penyelesaiannya benar-benar tuntas.
"Kasus SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, red.) yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, misalnya, seharusnya penyelesaiannya tidak sepihak," kata wakil rakyat berasal dari Daerah Pemilihan Jatim itu kepada Antara di Semarang, Jumat.
Eva mengemukakan hal itu terkait dengan pemindahan 162 orang penganut Syiah dari lokasi pengungsian di GOR Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang, ke Puspa Agro Sidoarjo.
Oleh karena itu, dia memandang perlu Pemerintah menyusun "road map" (peta jalan) untuk mengembalikan kelompok Syiah ke kampung halamannya, Desa Karanggaram (Kecamatan Omben) dan Desa Bluuran (Kecamatan Karangpenang), yang mereka tinggalkan sejak Agustus 2012.
Skenario relokasi tersebut, menurut Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, faktanya menjadi satu-satunya opsi yang dikampanyekan bersama oleh kelompok intoleran, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi sajak awal, kemudian berhasil disosialisasikan kepada para pejabat di Jakarta. (IGT)