Kupang (ANTARA) - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menetapkan aturan baru terkait kuota kunjungan wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi 1.000 wisatawan per hari.

"Aturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026 dan sudah berjalan," kata Koordinator Urusan Kehumasan, Kerjasama dan Pelayanan Perijinan Balai TN Komodo Maria Rosdalima Panggur saat dihubungi dari Kupang, Selasa.

Maria mengatakan penerapan aturan baru itu tujuannya untuk mengurangi tekanan yang besar terhadap ekologi yang ada di TN Komodo.

Pasalnya setiap tahun jumlah kunjungan wisatawan di daerah itu tinggi, dikhawatirkan dapat memberikan tekanan terhadap ekologi, ujar dia.

BTNK mencatat jumlah kunjungan wisata di TN Komodo pada 2025 mencapai 429.509 pengunjung. Jumlah wisatawan mancanegara rata-rata mencapai 68 persen dibandingkan dengan jumlah wisatawan domestik.

Jumlah tersebut, menurut dia, telah melampaui daya dukung daya tampung wisata di seluruh kawasan baik daratan dan perairan yaitu sebesar 366.108 pengunjung per tahun maupun berdasarkan kajian tahun 2022 sebanyak 378.870 pengunjung per tahun.

Nilai total ini pengunjung yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung merupakan kumulatif nilai daya dukung dan daya tampung wisata pada pulau besar dan wilayah perairan.

Daya dukung Pulau Komodo tahun 2018 sebanyak 187.245 orang/ tahun , Pulau Rinca sebanyak 44.165 orang, Pulau Padar sebanyak 17.885. Sedangkan daya dukung dan daya tampung wisata perairan pada 23 dive site yaitu sebanyak 116,813 pengunjung per orang.

ia menambahkan intensitas aktivitas manusia yang tinggi dapat menyebabkan perubahan demografi dan penurunan perilaku respon kewaspadaan pada satwa komodo.



Pewarta: Kornelis Kaha
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026