Kupang (ANTARA) - Aparat kepolisian mengungkap jaringan internasional penyelundupan Komodo (Varanus Komodoensis) dari Manggarai Timur ke Thailand, setelah menangkap dua pelaku di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri dihubungi dari Kupang, Kamis mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur, NTT.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Zacky, peran Polres Manggarai Timur hanya membackup Polda Jawa Timur saat mengamankan dua tersangka, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo.

"Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri," ujarnya.

Ruslan ditangkap lebih dulu pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pelaku lain, Junaidin Yusuf, yang sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.



Pewarta: Kornelis Kaha
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026