Singaraja (Antara Bali) - Polisi mendalami kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, yang mengakibatkan korban menderita kerugian senilai Rp33 juta.
"Sesuai dengan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2009 di sebuah rumah kos," kata Kapala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Inspektur Tingkat Satu Made Mustiada di Singaraja, Kamis.
Di rumah kos di kawasan objek wisata Pantai Lovina itu, pelaku berinisial KS (40) menjanjikan pekerjaan sebagai PNS kepada korban, I Wayan Edi Yantika (24) yang tinggal di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Saat itu pelaku dijanjikan akan ditugaskan di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dengan dimintai uang pelicin.
Pelaku yang beralamatkan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, kembali meminta uang Rp5 juta dengan menunjukkan petikan Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengurusan SK Pengangkatan CPNS.
Berselang satu bulan pelaku kembali meminta uang sebanyak Rp15 juta kepada korban sambil menyerahkan SK Pengangkatan CPNS Dishub Buleleng. Pelaku juga kembali meminta uang Rp7,5 juta dan Rp500 ribu untuk mengikuti seminar di Hotel Celuk Agung, Lovina.
Namun sejak Desember 2009 korban tidak juga diangkat sebagai CPNS sehingga melaporkan pelaku ke kepolisian dengan total kerugian yang dideritanya sebesar Rp33 juta. (IGT)
Polisi Dalami Kasus Penipuan CPNS di Buleleng
Kamis, 20 Juni 2013 18:57 WIB