Kuta (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Sektor Kuta juga berencana menjerat dua pelaku penculikan terhadap seorang balita berkewarganegaraan Prancis dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki sejata tajam dan puluhan anak panah.
"Untuk Undang-Undang Darurat, akan kami dalami lagi dengan berkoordinasi dengan Polresta Denpasar," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta, Aiptu Muhammad Agustiawan di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Dua pelaku penculikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Zon dan Man, pasangan kekasih asal Timor Leste.
Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan petugas Polresta Denpasar, karena barang bukti senjata tajam berupa lima buah samurai dan 41 anak panah ditemukan di wilayah hukum Denpasar, yakni di tempat kos tersangka di Jalan Imam Bonjol Gang Saba, Denpasar.
"Pengakuan sementara tersangka, senjata tajam itu akan dibawa ke negara asalnya yakni Timor Leste untuk disimpan dan dijadikan kenang-kenangan," ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa ancaman hukuman yang bisa diterapkan kepada tersangka dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tersebut adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus penculikan, kedua tersangka melanggar pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan atau pasal 83 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DWA)
Pelaku Penculikan Juga Dijerat UU Darurat
Selasa, 18 Juni 2013 14:40 WIB