"Yang jelas saat ini masih 'puldata' (pengumpulan data)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu.
Seperti diketahui, di dalam tahap penyelidikan suatu kasus diperlukan pengumpulan bahan untuk membuat terang sebuah kasus, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.
Kapuspenkum menambahkan nantinya jika sudah memenuhi persyaratan adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Maka bisa saja dilanjutkan ke tahap penyidikan. Nanti kalau naik ke penyidikan, akan kita informasikan," katanya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp1,4 triliun.
Mereka juga mendesak agar Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut. (*/ADT)
Pewarta: Oleh Riza Fahriza: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.