"Pemerintah provinsi maupun kabupaten harus segera menyelesaikan permasalahan bendungan Titab itu. Karena itu kami harapkan segera dibayar untuk ganti rugi bagi warga yang tanahnya kena proyek tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat tidak salah melakukan gerakan penghentian proyek yang sedang dikerjakan saat ini, karena dari kesepakatan awal antara pemerintah dan warga untuk mengganti rugi lahan yang kena proyek tersebut.
"Kami harapkan sosialisasi kembali dilakukan kepada masyarakat terkait proyek tersebut, termasuk juga meyakinkan bahwa tanah yang kena proyek akan diganti," ujarnya.
Dikatakan, dalam proyek pembangunan bendungan Titab sudah ada tim yang memfasilitasi, termasuk juga pencairan dana pembayaran ganti rugi. Namun dalam aturan tersebut dilakukan secara bertahap. (LHS)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.