Sekertaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Nyoman Puspaka, mengatakan, dana tersebut untuk pembebasan lahan seluas 52.070 meter persegi atau lebih dari lima hektare.
Nilai ganti rugi untuk masing-masing pemilik lahan terendah sekitar Rp300 juta dan tertinggi hanya satu orang dengan jumlah mencapai Rp1,4 miliar.
Dia menjelaskan, ada sembilan pemilik sertifikat yang lahannya berada di Desa Ringdikit dan seorang pemilik tanah berada di Desa Ularan dengan luas mencapai sekitar satu hektare.
Pembangunan bendungan di Desa Titab dimaksudkan untuk pengairan ratusan hektare lahan kering di beberapa kecamatan dengan menggunakan anggaran daerah yang dibantu pemerintah pusat.
Menurut Puspaka, dalam waktu dekat disusul pelunasan pembayaran ganti rugi kepada sekitar 14 pemilik yang merupakan tugas dari tim Pemerintah Provinsi Bali.
Dia juga mengabarkan telah mendapat informasi bahwa pemerintah pusat dalam anggaran belanja tahun 2012 juga akan menuntaskan kekurangan dari pembebasan lahan milik warga yang belum mendapat ganti rugi.
Pada tahapan pertama tahun 2010, Pemkab Buleleng melakukan pembebasan lahan seluas 9.720 meter persegi dan Pemprov Bali menyelesaikan yang 4.250 meter persegi.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.