Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) saat ini masih berproses di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
“Sedang melakukan proses untuk memilih pihak ketiga maupun teknologi yang diterapkan, ini sepenuhnya kewenangan Danantara,” ucap Koster di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini pemerintah daerah sudah melakukan tugas yaitu menyiapkan lokasi pengembangan teknologi, dimana proyek PSEL akan dibangun di lahan milik PT Pelindo seluas 5 hektare.
Pihak PT Pelindo juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung yang nantinya akan menyediakan sampah harian untuk diolah disana.
Regulasi yang mengatur pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik juga sudah diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pekan lalu.
“Sekarang sudah ada perpres yang baru sebagai dasar pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pengolahan sampah menjadi energi listrik yang akan diambilalih PLN,” ujar Wayan Koster.
Namun pada intinya saat ini ia mengatakan prosesnya masih di Danantara, sementara itu Bali masih menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bagi daerah-daerah yang masih memungkinkan dilakukan pengelolaan sampah berbasis sumber maka akan diprioritaskan mengelola sendiri.
Sementara di perkotaan padat penduduk dan industri seperti Denpasar dan Badung di samping pengelolaan berbasis sumber nantinya akan mengandalkan teknologi PSEL.
Disinggung soal penggunaan insinerator kecil untuk menghancurkan sampah, Gubernur Koster menegaskan itu dilarang karena emisi yang dikeluarkan alat tersebut melampaui batas uji Kementerian LH sehingga sebaiknya menunggu didatangkan Danantara.
