Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mulai membahas temuan pabrik manufaktur yang berdiri di lahan konservasi yang juga berdampingan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali Made Suparta di Denpasar, Selasa, mengumpulkan pihak-pihak yang bisa memberi data seperti Tahura Ngurah Rai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, dan Satpol PP Bali sebab salah satu temuannya adalah perusahaan EcoCrete yang tersembunyi di balik jalan kapur Bypass Ngurah Rai.
“Harus didalami lagi karena itu memang kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, tumbuh mangrove-mangrove,” kata dia.
Setelah mendapat informasi dari Satpol PP Bali ternyata perusahaan manufaktur tersebut adalah penanaman modal asing (PMA) Rusia yang dimiliki oleh tujuh orang WNA dan satu WNI di atas lahan seluas 1,4 hektare.
Pansus TRAP DPRD Bali menemukan lahan yang dipakai mereka itu disewa dari empat orang warga lokal pemilik sertifikat dalam jangka waktu 20 tahun pakai.
Made Suparta mengaku kecewa karena BPN Bali kecolongan bahwa lahan tersebut tumpang tindih dengan lahan taman hutan raya yang semestinya tidak ada pembangunan di atasnya.
Lebih jauh dari pertemuan pertama ini saja dewan berhasil membongkar bahwa perizinan perusahaan tersebut tidak lengkap, sehingga Satpol PP Bali melakukan langkah awal penyegelan sementara.
“Itu wilayah konservasi selanjutnya supaya dipastikan jangan dulu diterbitkan sertifikatnya, lakukan kajian yang dalam apakah ini wilayah boleh disertifikatkan atau tidak karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 pasal 35 dan pasal 73 mengatur sanksi dan tidak boleh ada kegiatan tapi BPN tidak bisa menjelaskan,” ujar Made Suparta.
Menurutnya jika sertifikat izin usaha mereka keluar justru membuka peluang pengusaha lainnya membentuk pabrik atau berkegiatan di atas lahan mangrove tersebut.
Selain area konservasi ada aliran sungai di sekitarnya yang awalnya ingin diselidiki terkait banjir.
“Kalau ditoleransikan akan banyak pembangunan disana dan akan menutup jalur air dari hulu ke hilir, kan sudah jelas evaluasi pinggiran sungai itu regulasinya 3-5 meter tapi hampir seluruh pinggir sungai orang bangun,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali itu.
Melihat persoalan lahan tersebut DPRD Bali meminta bantuan Kejati Bali untuk menelusuri sertifikat-sertifikat tanah tersebut, apalagi baru saja ditemukan bahwa di daerah selatan khususnya Denpasar dan Badung ada 106 sertifikat tanah perorangan yang beririsan atau tumpang tindih dengan lahan tahura.
“Kejaksaan akan melakukan proses penyelidikan penerbitan sertifikat itu, hasil pendalamannya yang nanti akan disampaikan ke pansus kita bagi tugas, urusan tata ruang kita beresi urusan perizinan juga, kita tidak anti investasi, kita terbuka tetapi taat hukum sesuai aturan,” ujar Made Suparta.
Baca juga: Gubernur Bali minta Pansus TRAP tak takut beking pembangunan melanggar
Baca juga: DPRD Bali minta GWK dalam seminggu bongkar tembok penghalang warga
Baca juga: Pemkab Tabanan dan DPRD tekankan Perusda untuk pembangunan daerah
Baca juga: DPRD Bali kumpulkan penjelasan institusi terkait bencana banjir
