Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan 15 Mei 2013 sebagai hari libur untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi itu.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Ketut Teneng, di Denpasar, Senin, mengatakan ketetapan itu dikeluarkan menyusul turunnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-2863 tahun 2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Bali.
Keputusan itu, juga terkait dengan amanat Pasal 86 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Dalam ketentuan itu disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Menurut dia, ketentuan libur tersebut bukan hanya harus diikuti atau dipatuhi oleh instansi pemerintahan, namun juga dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta dan lainnya.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menyalurkan aspirasi," ujarnya.
Sedangkan bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain agar mengatur pelaksanaan pemungutan suara bagi karyawannya.
Di sisi lain, Teneng berharap Pilkada Bali berjalan lancar, aman dan damai. "Seluruh lapisan masyarakat kami harap turut menjaga kondusivitas Bali mulai dari lingkungan masing-masing," katanya.
Tetap terjaganya keamanan Bali selama perhelatan politik ini, lanjut dia, menjadi prasyarat bagi perhelatan kegiatan selanjutnya seperti Miss World hingga KTT APEC. "Citra Pulau Dewata benar-benar dipertaruhkan sepanjang tahun ini," katanya.
Pilkada Bali akan diikuti oleh dua pasang calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali yakni Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta. (LHS)
Pemprov Bali Tetapkan 15 Mei Libur Pilkada
Senin, 6 Mei 2013 22:18 WIB