Jakarta (Antara Bali) - Presiden menetapkan 19 April 2017 sebagai hari
libur di Jakarta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada di Provinsi DKI
Jakarta.
Humas Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat,
menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo pada 13 April 2017 telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.
Keppres
ini mengatur Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua
Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dengan demikian, pada 19 April 2017, Provinsi DKI Jakarta akan libur sehari untuk Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.
Keputusan
Presiden itu dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.
Pasal 84 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan
pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada
19 April 2017 akan digelar Pilkada Putaran Kedua untuk Provinsi DKI
Jakarta yang diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful
Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (WDY)
Presiden Putuskan Jakarta Libur pada 19 April
Jumat, 14 April 2017 18:58 WIB