Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali memastikan Koperasi Desa Merah Putih tidak banyak mempengaruhi alokasi anggaran dana desa di Pulau Dewata.
“Koperasi Merah Putih itu sebenarnya sedikit saja untuk akta pendirian, jadi tidak begitu berpengaruh,” kata Kepala Kanwil DJPb Bali Muhamad Mufti Arkan di Denpasar, Bali, Selasa.
Menurut dia, pendanaan untuk modal kerja dan model operasi koperasi itu dapat dari beragam sumber di antaranya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan Dana Desa.
Kemudian, dapat juga bersumber dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Selain itu, lanjut dia, untuk modal kerja dan operasional juga ada opsi menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) namun opsi ini masih terus digodok pemerintah.
Baca juga: 450 Kopdes Merah Putih di Bali kantongi akta notaris
Dana Desa merupakan bagian dari pos transfer ke daerah (TKD) belanja negara dari APBN kepada daerah di tanah air.
Ada pun pagu TKD di Bali berdasarkan data DJPb Bali untuk 2025 mencapai Rp12,2 triliun.
Per Mei 2025, realisasi TKD di Bali mencapai Rp4,90 triliun atau lebih rendah 1,22 persen dibandingkan periode sama 2024 mencapai Rp4,96 triliun.
Dari jumlah itu, realisasi Dana Desa di Bali mencapai Rp396,25 miliar atau meningkat 6,07 persen dibandingkan periode sama 2024.
Ada pun penyaluran tahap pertama sudah diberikan ke desa di Bali dan tahap kedua dilaksanakan bertahap yang per Mei 2024 disalurkan ke dua desa yakni masing-masing satu desa di Kabupaten Klungkung dan Bangli.
Baca juga: Kopdes Merah Putih di Bali rampung, kini tinggal buat akte
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengungkapkan sebanyak 450 koperasi Merah Putih dari total 716 desa/kelurahan di Pulau Dewata sudah mengantongi akta notaris per Jumat (20/6).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh optimis seluruh koperasi desa Merah Putih di Bali sudah mengantongi aspek legalitas tersebut pada 25 Juni atau lebih cepat dibandingkan target nasional pada 30 Juni 2025.
Pasalnya, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pengurusan akta di kantor notaris untuk koperasi desa lain yang belum merampungkan legalitas tersebut.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Jakarta, Senin (26/5) menyampaikan desa-desa di tanah air dapat memanfaatkan Dana Desa untuk membiayai legalisasi Kopdes Merah Putih.
Menurut Mendes, pemanfaatan Dana Desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp2.500.000.