Badung, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai upaya pengawasan dan pengendalian usaha rumah indekos khususnya yang diduga dihuni oleh warga negara asing di kawasan Kuta Utara.
“Kami terus bergerak untuk memantau perkembangan akomodasi pariwisata khususnya akomodasi secara ruang peruntukannya sebagai rumah tinggal, namun dimanfaatkan sebagai akomodasi pariwisata yang dikomersialkan,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Kabupaten Badung, Selasa.
Ia mengatakan adanya indikasi data kunjungan wisatawan terus meningkat, namun tidak diimbangi oleh okupansi hotel diduga dipengaruhi oleh adanya akomodasi pariwisata seperti rumah indekos yang dibangun di tanah yang terdaftar sebagai tempat tinggal dan dihuni oleh wisatawan.
Untuk itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu, akomodasi seperti itu apakah masuk ke dalam sasaran objek pajak dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dan ternyata dari beberapa tempat yang disidak ada yang sudah membayar dan ada yang belum terdaftar sebagai NPWPD.
“Jadi, bisa kami pastikan kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal,” kata dia.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan sementara ini, nantinya akan dijadikan dasar dalam membuat regulasi.
Menurut dia, dalam regulasi itu perlu dibuat suatu portal atau aplikasi yang dapat membantu dalam promosi akomodasi pariwisata, agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung sehingga pihaknya juga bisa mendapat data yang valid.
“Jangan sampai wisatawan datang ke sini yang tidak terdeteksi melalui portal tersebut. Ini merupakan langkah awal kami dalam mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah Badung,” kata dia lagi.
Bupati Adi Arnawa juga mengimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih tempat tinggal, agar menyesuaikan peruntukannya termasuk juga perizinannya.
Nantinya, juga akan ada tim terpadu yang melibatkan kepala lingkungan, lurah/perbekel hingga camat yang wajib untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat terkait fenomena tersebut, termasuk juga pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi.
“Termasuk juga setiap tamu yang datang baik di rumah kos, wajib dilaporkan oleh pemilik kepada kepala lingkungan dalam kurun waktu 1 x 24 guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk juga penertiban pembangunan-pembangunan akomodasi ini,” kata dia lagi.