Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Syaiful Sahri sebagai Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Syaiful Sahri diberhentikan terhitung tanggal 22 April 2013. Langkah ini diambil karena M. Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, di Jakarta, Senin.
Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut, yakni apakah sesuai aturan atau tidak.
"Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang," katanya. (M038)
Nazarudin Berulah, Karutan Cipinang Diberhentikan
Senin, 22 April 2013 22:06 WIB