Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali melakukan kampanye sosialisasi penyampaian laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang dilaksanakan di 23 titik di Bali.
"Secara serentak kita melakukan kampanye sosialisasi penyampaian pelaporan SPT di 23 titik yang dilakukan oleh pegawai Kantor Pajak," kata Kepala Kanwil DJP Bali, Yoyok Satiotomo di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, tujuan kampanye sosialisasi ini sebagai upaya untuk menggugah kesadaran para wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT.
"Pelaporan SPT wajib pajak pribadi paling lambat hingga 31 Maret 2010, sementara untuk WP badan usaha paling lambat pada 30 April 2010. Sekarang pun WP sudah bisa melaporkan SPT-nya," kata Yoyok di sela acara kampanye sosialisasi penyampaian pelaporan SPT tersebut.
Yoyok mengatakan, setelah kampanye sosialisasi pelaporan SPT, pihaknya akan menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT di seluruh Bali pada 23 Februari 2010.
"Kita targetkan penyampaian pelaporan SPT tahun ini mencapai 60 persen dari total WP di Kanwil DJP Bali," katanya.
Sedangkan jumlah pelaporan SPT tahun 2009 hanya 47 persen. Dengan demikian diharapkan tahun ini akan terjadi peningkatan pelaporan wajib pajak.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya mempermudah WP, membayar pajak dengan menerbitkan formulir 177044. Sedangkan form 1770SS untuk WP pribadi berpenghasilan di bawah Rp60 juta dan pengisiannya sangat mudah.
"Formnya hanya satu lembar, sehingga sangat mudah mengisinya. Jika memang belum mengerti mengisi SPT silakan datang langsung ke kantor atau datang saat sosialisasi pengisian laporan SPT," kata Yoyok.(*)
Kanwil DJP Bali Kampanye Pelaporan SPT
Jumat, 19 Februari 2010 15:08 WIB