Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyebutkan dua tempat Spa yang menyediakan layanan prostitusi yakni Flame Spa dan Pink Palace Spa di Kabupaten Badung, Bali menggunakan izin usaha pijat tradisional untuk menutupi kegiatan usahanya.
"Izinnya di situ pijat tradisional, tetapi membuka Spa dan modus prostitusi, kalau yang Pink Palace Spa sudah sampai dengan berhubungan badan," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya di Mako Polda Bali, Denpasar, Jumat.
Suarnaya menjelaskan dua tempat tersebut digerebek pada waktu yang berbeda dimana Flame Spa yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung digerebek pada Senin 2 September malam, sementara Pink Palace Spa digerebek pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita.
Adapun modus operandi yang dilakukan di kedua Spa tersebut menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-beda dari harga Rp1 juta-Rp1,9 juta di Flame Spa, sementara Pink Palace Spa berkisar pada Rp1 juta-Rp2,5 juta tergantung treatment yang ditawarkan.
"Kemudian diperlihatkan terlebih dahulu terapis-terapis yang akan melakukan pekerjaannya dengan tentunya menggunakan pakaian yang sangat minim," katanya.
Baca juga: Polda Bali tetapkan tersangka pasutri Australia miliki usaha prostitusi
Suarnaya mengatakan omzet dari kedua tempat Spa tersebut berbeda. Untuk Flame Spa diperkirakan Rp180 juta hingga Rp200 juta per bulan. Sementara, Pink Palace Spa tiap bulan meraup keuntungan Rp1-3 miliar per bulan.
Pada kedua tempat tersebut manajemen mempekerjakan 20-30 orang terapis.
Dari Flame Spa, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka, sementara dari Pink Palace Spa, ada enam orang tersangka termasuk pasutri asal Australia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar usir WNA Uganda buka praktik prostitusi